Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Wajibkan Petugas di Posko PPKM Mikro Punya Buku Saku Kontingensi Covid-19

Kompas.com - 28/06/2021, 09:58 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mewajibkan para petugas dari Bhabinkamtibmas yang ada di posko PPKM mikro memiliki buku pedoman kontingensi penanganan Covid-19.

Buku tersebut berisi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran polda, polres, dan polsek se-Indonesia," kata Sigit dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Sidak Pos PPKM Mikro di Jakarta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, buku pedoman itu di antaranya membahas penanganan klaster Covid-19 melalui pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (3T) serta memakai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M).

Selain itu, juga mengupas soal kebutuhan logistik atau dapur umum dan penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Kapolri memerintahkan agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," ujar Argo.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tuturnya.

Baca juga: Kapolri Minta DKI Segera Realisasikan 31 Tempat Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid-19

Petugas Bhabinkamtibas Cilincing, Ipda Luluk, saat dikunjungi Kapolri pada Minggu (27/6/2021), menunjukkan buku pedoman itu dari kantongnya.

Menurut dia, buku pedoman tersebut sangat bermanfaat.

"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com