Buku tersebut berisi upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus SARS-CoV-2.
"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran polda, polres, dan polsek se-Indonesia," kata Sigit dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, buku pedoman itu di antaranya membahas penanganan klaster Covid-19 melalui pelacakan, pengetesan, dan pengobatan (3T) serta memakai memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M).
Selain itu, juga mengupas soal kebutuhan logistik atau dapur umum dan penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Kapolri memerintahkan agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," ujar Argo.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tuturnya.
Petugas Bhabinkamtibas Cilincing, Ipda Luluk, saat dikunjungi Kapolri pada Minggu (27/6/2021), menunjukkan buku pedoman itu dari kantongnya.
Menurut dia, buku pedoman tersebut sangat bermanfaat.
"Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/28/09585551/kapolri-wajibkan-petugas-di-posko-ppkm-mikro-punya-buku-saku-kontingensi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan