Bahkan, kata Fajri, hingga kini masih banyak dinamika yang terjadi terkait dengan materi RKUHP, mulai dari pasal penghinaan presiden hingga minimnya partisipasi kelompok marginal.
"Dengan adanya perubahan terhadap draf RKUHP, maka keputusan yang diambil pada akhir Pembicaraan Tingkat I di periode sebelumnya sudah tidak berlaku lagi, karena berdasarkan draf yang berbeda," kata Fajri.
PSHK pun mendesak agar pemerintah dan DPR menjamin keterbukaan proses pembahasan RKUHP serta membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Baca juga: Pembahasan RKUHP, Pemerintah Diminta Buka Ruang Pelibatan Penyandang Disabilitas
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.
Eddy pun meminta kepada DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP meski RUU tersebut berstatus RUU carry over karena perlu ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap RKUHP, khususnya mengenai isu-isu krusial.
"Karena sebelumnya sudah sampai pada persetujuan tingkat pertama, selanjutnya ialah tinggal membawa ke paripurna atau persetujuan tingkat kedua. Namun, kami tidak ingin demikian. Kami mendorong agar ada ruang masukan publik, setidaknya untuk isu-isu krusial," kata Edward dalam kunjungannya ke Redaksi Kompas, Selasa (22/6/2021), dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Ngabalin: RKUHP Tak Bermaksud Batasi Kritik kepada Presiden dan Pemerintah
Seperti diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.
Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya. Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.
Menurut Jokowi, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.