Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Laporan Korban atau Saksi Tindak Penyiksaan Tidak Banyak, tapi...

Kompas.com - 25/06/2021, 12:06 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, jumlah permohonan publik yang menjadi korban ataupun saksi berkaitan dengan tindak pidana penyiksaan pada tahun 2020 tidak terlalu banyak.

Namun, kata dia, hal itu bukan berarti tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat berkurang.

"Tahun 2020 misalnya, permohonan yang masuk itu 37 orang. Tetapi meskipun angka ini tidak terlalu besar, tetapi kita meyakini bahwa penyiksaan bukan berarti berkurang di masyarakat kita," kata Maneger dalam diskusi daring, Jumat (25/6/2021).

"Ia semacam gejala gunung es saja yang lapor segitu, tapi sesungguhnya faktanya di masyarakat bisa lebih dari itu," lanjut dia.

Maneger mengatakan, sebenarnya ada beberapa faktor penyebab mengapa angka laporan yang masuk ke LPSK tidak menggambarkan situasi yang sesungguhnya.

Baca juga: LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut

Pertama, karakter tindak pidana penyiksaan merupakan kejahatan struktural yang terjadi pada tempat-tempat di mana warga negara mestinya mendapat perlindungan dari negara.

Tetapi, penyiksaan justru selalu terjadi pada rumah-rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi warga negara.

"Karena ia kejahatan struktural, maka biasanya akses publik itu terbatas memang. Akses publik untuk mengetahui itu maupun saksi yang muncul atau mau untuk memberikan kesaksian juga terasa kurang," ujarnya.

Faktor selanjutnya adalah ketakutan publik karena tidak semua korban maupun saksi itu berani melapor karena dianggap akan menghabiskan waktu.

Sehingga, masyarakat kita kalau pun mengetahui ada peristiwa kekerasan atau bukan kekerasan, belum tentu berkenan melapor.

"Ada lagi faktor mindset, ini soal misalnya kita kemarin berkunjung ke Palu misalnya, masih ada aparat kita yang masih berpikiran kalau orang salah lalu masuk ke rumah tahanan atau kalau disentil sedikit masih wajar lah orang jahat," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Gofar Hilman

Faktor terakhir adalah soal perspektif di sebagian aparat yang menganggap pengakuan tersangka segala-galanya.

Padahal menurut dia, dalam paradigma hukum pidana, paradigma baru sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya.

"Karena itu mereka mengejar pengakuan itu ada butuhnya. Dalam paradigma hukum pidana kita yang baru, sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com