Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Diminta Beri Jaminan Bahas RKUHP, Tidak Langsung Mengesahkan

Kompas.com - 25/06/2021, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak agar pemerintah dan DPR membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan tidak langsung mengesahkannya dalam rapat paripurna.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan, status RKUHP sebagai RUU carry over atau RUU operan tidak dapat menjadi alasan untuk tidak membahas RKUHP sebelum dibawa ke rapat paripurna.

"PSHK mendesak agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa akan ada pembahasan dalam tahap Pembicaraan Tingkat I pasca RKUHP masuk dalam Prolegnas sebagai RUU operan," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Belum Berikan Draf RUU KUHP Versi Terakhir ke Publik karena Pertimbangan Politis

Fajri mengatakan, Peraturan DPR Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang justru memberi ruang untuk pembahasan RUU yang berstatus carry over, dalam hal ini RKUHP.

Ia menjelaskan, Pasal 110 Ayat (3) peraturan itu mengatur bahwa pembahasan RUU carry over melanjutkan pembicaraan tingkat 1 dengan menggunakan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah ada di DPR dari periode sebelumnya.

Dengan demikian, kelanjutan pembahasan RUU carry over terletak dalam tahap pembicaraan tingkat 1, yang dalam konteks RKUHP berlangsung di Komisi III DPR.

"Pasal 110 ayat (3) itu juga menegaskan bahwa RUU operan tidak bisa otomatis langsung ke tahapan Pembicaraan Tingkat II DPR, yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR," ujar Fajri.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Disebut Sepakat Akan Masukkan RUU KUHP ke Prolegnas Prioritas Bulan Juli

Ia melanjutkan, Pasal 110 Ayat (7) peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa Badan Musyawarah DPR dapat menugaskan komisi, gabungan, komisi, atau Badan Legislasi yang ditugaskan untuk membahas ulang DIM yang telah disetujui oleh anggota DPR periode sebelumnya.

"Artinya, pandangan yang menyebutkan RUU operan harus melanjutkan pembahasan yang sudah berjalan sebelumnya adalah tidak mutlak. Malah sesungguhnya terdapat ruang yang besar untuk pembahasan ulang DIM yang sudah disetujui DPR periode sebelumnya," kata Fajri.

Di samping dari segi tata peraturan yang memungkinkan adanya pembahasan, Fajri juga mengingatkan bahwa pembahasan RKUHP merupakan komitmen atas penundaan pengesahan RKUHP pada September 2019 lalu.

Ia mengingatkan, RKUHP saat itu ditunda pengesahannya karena dinilai perlu ada pendalaman dan adanya masukan dari berbagai kalangan terhadap draf RKUHP terakhir.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com