Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Tak Semua Pasien Covid-19 Harus ke RS, Dahulukan yang Bergejala Sedang-Berat

Kompas.com - 25/06/2021, 06:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini menyebabkan angka keterisian tempat tidur rumah sakit di berbagai daerah ikut meningkat.

Ia menekankan pentingnya manajemen distribusi pasien Covid-19 secara tepat untuk fasilitas kesehatan kolaps. Distribusi pasien diatur berdasarkan tingkat gejala yang dirasakan.

“Tidak semua pasien Covid-19 harus ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lanjut," kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Rekor 20.574 Kasus Covid-19 Sehari, Pemerintah Diminta Segera Terapkan PSBB atau Karantina Wilayah

"Pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Mengutip data Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), mayoritas pasien Covid-19 di dunia bergejala ringan hingga sedang. Persentasenya masing-masing 40 persen.

Wiku mengingatkan, isolasi pasien Covid-19 harus dijalankan sesuai prosedur dan terpusat di lokasi yang layak.

Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan setempat bertanggung jawab menyediakan fasilitas isolasi terpusat. Selain layak, fasilitas yang disediakan juga harus dapat menarik minat masyarakat untuk memanfaatkannya.

Wiku memahami kemampuan setiap daerah dalam menyediakan fasilitas isolasi pasien Covid-19 berbeda.

Oleh karenanya, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 boleh berinisiatif melakukan isolasi mandiri baik di rumah, kos, hotel, atau apartemen.

“Pemerintah mendukung upaya ini dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri dengan baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Catat Rekor, Ini Respons Istana

Wiku kembali menekankan, isolasi mandiri berbeda dengan karantina mandiri.

Karantina dilakukan oleh mereka yang sehat atau tidak memiliki gejala, namun punya riwayat kontak erat dengan pasien positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi terpapar virus.

Sementara, isolasi dilakukan oleh mereka yang sudah jelas menunjukkan gejala serupa Covid-19, maupun mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil diagnostik.

Bagi masyarakat yang memutuskan menjalani isolasi mandiri, kata Wiku, harus melakukan persiapan dan mengikuti prosedur sesuai dengan pedoman yang dianjurkan. Misalnya, istirahat cukup, mengonsumsi multivitamin, dan berolahraga.

Selain itu, untuk meminimalisasi penularan ke anggota keluarga lain, pastikan terdapat ruangan terpisah antara individu yang melakukan isolasi dengan penghuni lainnya.

"Penting juga segera menghubungi tenaga kesehatan jika terjadi gejala memburuk," kata Wiku.

Baca juga: Dalam 4 Hari, Indonesia Catat 3 Kali Rekor Kasus Baru Covid-19

Wiku juga mengingatkan masyarakat untuk tidak panik atau buru-buru ke rumah sakit jika tes PCR menunjukkan hasil positif.

Ia meminta, upaya preventif melalui posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan didahulukan.

“Bila rasio tenaga kesehatan untuk mengawasi jumlah masyarakat yang melakukan isolasi mandiri secara terpusat belum mencukupi, maka relawan kesehatan harus ditambah untuk memastikan pelayanan yang prima," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com