Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX: Ketegasan dan Kedisiplinan Jadi Kunci Sukses PPKM Mikro

Kompas.com - 24/06/2021, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Di sisi lain, Melki juga meminta pemerintah bersikap tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar pelaksanaan PPKM mikro dapat membuahkan hasil.

"Semua pihak termasuk warga masyarakat jalankan aturan berbagai institusi pemerintah yang mengatur PPKM dengan baik. Ketegasan kedisiplinan menjadi kunci pelaksanan PPKM mikro sukses di lapangan," kata Melki saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Melki mengatakan, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sudah membuat regulasi dan prosedur penanganan Covid-19 secara efektif dan efisien.

"Tinggal ketegasan pemerintah pusat dan daerah sampai dalam mikro, RT, RW, dusun, kampung, desa, kelurahan jalankan prosedur dan ketentuan yang digariskan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Sebut PPKM dan Lockdown Substansinya Sama, Berikut Sejumlah Aturannya yang Berbeda

Politikus Partai Golkar itu juga memberi sejumlah catatan kepada pemerintah menyusul melonjaknya kasus harian Covid-19 yang mencapai 20.574 pada Kamis ini.

"Perpaduan berbagai langkah dilakukan secara pararel dalam sikon (kondisi) darurat penanganan lonjakan Covid-19 saat ini. Pertama, PSBB dibarengi PPKM skala mikro, RT, RW, dusun, kampung, desa, kelurahan, perlu dilakukan secara ketat dan disiplin," kata Melki.

Ia mengatakan, pembatasan ruang publik seperti kantor, pasar, dan transportasi publik juga mesti dilakukan lebih ketat dan terkontrol.

Di samping soal pembatasan, Melki juga mendorong agar upaya testing dan tracing dilakukan secara masif untuk mendapatkan gambaran penyebaran Covid-19 di lapangan.

"Perkuat kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten/kota atau provinsi. Perkuat dan lengkapi kapasitas faskes (fasilitas kesehatan) pertama dan lanjutan dalam menangani kenaikan kasus saat ini," kata dia.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Sidak Pos PPKM Mikro di Jakarta

Kemudian, ia mendorong agar para tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan Covid-19 mesti disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai.

"Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal," ujar Melki.

Terakhir, ia meminta agar masyarakat tetap berdiam di rumah dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat apabila keluar rumah.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Kamis pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 20.574 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Ini merupakan rekor tertinggi jumlah kasus harian selama pandemi berlangung di Tanah Air.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.053.995 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com