JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu (23/6/2021) menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sama dengan lockdown atau karantina wilayah substansinya sama.
"Saya sampaikan bahwa PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat. Untuk itu, tidak perlu dipertentangkan," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).
Hal itu disampaikan Jokowi lantaran ia menerima banyak usulan terkait penanganan Covid-19 yang melonjak drastis beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Jokowi: Tak Perlu Dipertentangkan, PPKM Mikro dan Lockdown Esensinya Sama
Salah satu masukan yang ia terima yakni mengenai pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan lockdown.
Namun, Jokowi mengatakan, pemerintah lebih memilih penerapan PPKM skala mikro untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 kali ini.
"Kami menyambut baik setiap masukan, baik pribadi, kelompok, ataupun masyarakat, termasuk usulan untuk memberlakukan kembali PSBB dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pesat," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menyebutkan, PPKM skala mikro esensinya sama dengan lockdown, terdapat sejumlah perbedaan aturan teknis dalam praktiknya.
Hal itu bisa dilihat dari Singapura yang menerapkan circuit breaker, yakni kebijakan lockdown untuk pengendalian Covid-19. Berikut sejumlah perbedaan antara PPKM di Indonesia dan circuit breaker atau lockdown di Singapura.
Dalam aturan lockdown parsial di Singapura, pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker, diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away atau membawa pulang makanan.
Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat
Warga dilarang mengonsumsi makanannya di pusat makanan. Namun, warga masih tetap dapat menyantap hidangannya di tempat-tempat umum, seperti taman sepanjang menjaga jarak dan tidak berbicara dengan warga lain.
Sedangkan di Indonesia makan dan minum di tempat atau dine in masih diizinkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Dalam pelaksanaan lockdown di Singapura, seluruh aktivitas perkantoran dihentikan. Perusahaan diwajibkan memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Adapun PPKM mikro di Indonesia masih memperbolehkan adanya aktivitas di kantor dengan ketentuan zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.