Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut PPKM dan Lockdown Substansinya Sama, Berikut Sejumlah Aturannya yang Berbeda

Kompas.com - 24/06/2021, 17:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dalam konferensi persnya pada Rabu (23/6/2021) menyatakan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sama dengan lockdown atau karantina wilayah substansinya sama.

"Saya sampaikan bahwa PPKM mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat. Untuk itu, tidak perlu dipertentangkan," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).

Hal itu disampaikan Jokowi lantaran ia menerima banyak usulan terkait penanganan Covid-19 yang melonjak drastis beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Jokowi: Tak Perlu Dipertentangkan, PPKM Mikro dan Lockdown Esensinya Sama

 

Salah satu masukan yang ia terima yakni mengenai pemberlakuan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan lockdown.

Namun, Jokowi mengatakan, pemerintah lebih memilih penerapan PPKM skala mikro untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 kali ini.

"Kami menyambut baik setiap masukan, baik pribadi, kelompok, ataupun masyarakat, termasuk usulan untuk memberlakukan kembali PSBB dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pesat," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi menyebutkan, PPKM skala mikro esensinya sama dengan lockdown, terdapat sejumlah perbedaan aturan teknis dalam praktiknya.

Hal itu bisa dilihat dari Singapura yang menerapkan circuit breaker, yakni kebijakan lockdown untuk pengendalian Covid-19. Berikut sejumlah perbedaan antara PPKM di Indonesia dan circuit breaker atau lockdown di Singapura.

Aktivitas di restoran

Dalam aturan lockdown parsial di Singapura, pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker, diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away atau membawa pulang makanan. 

Baca juga: Jokowi: Saya Menyambut Usulan PSBB dan Lockdown, tetapi PPKM Mikro Paling Tepat

Warga dilarang mengonsumsi makanannya di pusat makanan. Namun, warga masih tetap dapat menyantap hidangannya di tempat-tempat umum, seperti taman sepanjang menjaga jarak dan tidak berbicara dengan warga lain.

Sedangkan di Indonesia makan dan minum di tempat atau dine in masih diizinkan dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Aktivitas perkantoran

Dalam pelaksanaan lockdown di Singapura, seluruh aktivitas perkantoran dihentikan. Perusahaan diwajibkan memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Adapun PPKM mikro di Indonesia masih memperbolehkan adanya aktivitas di kantor dengan ketentuan zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Nasional
Menteri LHK Pastikkan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Menteri LHK Pastikkan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Nasional
Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Nasional
Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Nasional
Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com