Salin Artikel

Kejaksaan Didesak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Vonis Jaksa Pinangki

Diketahui dalam putusan banding majelis hakim, Selasa (15/6/2021) memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara, setelah sebelumnya ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Masyarakat menginginkan agar kejaksaan mengajukan kasasi. Karena keputusan dari PT kurang dari 2/3 dari putusan Pengadilan Tipikor, sudah seharusnya sesuai dengan kebiasaan di kejaksaan maka kejaksaan harus mengajukan kasasi,” terang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman pada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Zaenur mendorong agar pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena dalam kontra memori bandingnya, jaksa mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tipikor memberi vonis 10 tahun penjara sudah benar.

“Memang benar putusan PT sama dengan tuntutan, tapi jaksa sendiri dalam kontra memori banding mengatakan (putusan) Pengadilan Tipikor sudah benar dan tepat,” kata Zaenur.

“Jadi seharusnya kejaksaan menggunakan putusan Pengadilan Tipikor sebagai dasar melakukan penghitungan, jadi harus mengajukan kasasi,” jelasnya.

Jika pihak kejaksaan tidak mengajukan kasasi, akan menimbulkan tanda tanya publik.

Ia juga meminta agar pihak kejaksaan tidak cuci tangan dalam perkara ini.

“Saya pikir kejaksaan jangan cuci tangan dalam berbagai kejanggalan dalam perkara ini. Yang harus dilakukan kejaksaan sekarang adalah mengajukan kasasi agar putusan pada Pinangki setidak-tidaknya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tutupnya. 

Diketahui Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana atas perkara pembuatan fatwa MA pada terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, ikut menyusun “action plan” berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.

Kedua, terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara dengan Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, serta Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 dolar AS pada pejabat Kejagung dan MA untuk mengagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam “action plan”.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/14221171/kejaksaan-didesak-ajukan-kasasi-atas-pemotongan-vonis-jaksa-pinangki

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke