JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 hingga Rabu (23/6/2021) jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 ada 55.594 orang.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun mengingatkan penanganan dan pemenuhan hak-hak jenazah pasien Covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Berikut pedoman penyelenggaraan jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai fatwa MUI:
Pertama, memandikan jenazah:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Baca juga: Ini Panduan Kemenag Terkait Penanganan Jenazah Pasien Covid-19...
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.