Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pinangki Dipangkas, Komnas Perempuan Sarankan MA Susun Pedoman Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 18/06/2021, 15:10 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun pedoman pertimbangan hakim terhadap faktor yang memperberat atau memperingan hukuman terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi terkait dipangkasnya hukuman terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari, dari 10 jadi empat tahun penjara.

"Mendorong Mahkamah Agung untuk menyusun pedoman bagi pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor pemberat maupun yang meringankan hukuman," kata Aminah melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan Rekomendasikan JPU Ajukan Kasasi atas Pengurangan Hukuman Pinangki

Menurut Aminah, pedoman ini penting terutama terkait faktor kondisi personal terdakwa dengan memperhatikan kerentanan-kerentanan khusus yang dihadapinya di dalam ketimpangan relasi sosial, termasuk gender.

Ia melanjutkan, dalam pedoman juga dapat diatur pula di kasus mana pertimbangan itu dapat dilakukan dan sampai sejauh mana hukuman dapat diperingan.

"Pedoman ini diharapkan dapat mengurangi disparitas putusan dan sebaliknya, menguatkan akuntabilitas putusan pengadilan demi tegaknya keadilan dan negara hukum Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi empat tahun penjara.

Aminah berharap, upaya kasasi pada kasus Pinangki dapat mengurangi disparitas hukuman yang dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan pada institusi hukum dan negara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi

"Penting juga mencatat bahwa dalam kasus korupsi oleh AS, seorang perempuan anggota legislatif, Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya dari 4, 5 tahun menjadi 12 tahun penjara dan tambahan pidana senilai Rp 40 miliar," ungkapnya.

Aminah mengatakan, pihaknya juga menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Pinangki.

Menurut dia, keputusan itu mengindikasikan adanya persoalan lebih mendalam dalam aspek perspektif kesetaraan dan keadilan gender dan dalam hal sistem pemidaan secara lebih luas.

Aminah menuturkan, korupsi merupakan kejahatan yang serius pada kemanusiaan karena berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan rakyat yang terkait pemenuhan hak dasar warga.

"Karena perempuan lebih rentan dan mengalami rintangan lebih besar dalam menikmati hak asasi, tindak pidana korupsi juga mengakibatkan kerugian dan dampak sosial yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan, terutama akibat dari korupsi di sektor layanan publik," tuturnya.

Baca juga: Vonis Pinangki Dipangkas 6 Tahun, Pakar: Negara Tak Lagi Anggap Korupsi Bahaya

Terkait salah satu pertimbangan hakim untuk mengurangi hukuman Pinangki adalah karena memiliki anak balita dan perempuan yang harus mendapat perlindungan, perhatian dan diperlakukan secara adil, Aminah meminta semua pihak untuk melihat secara lebih luas.

Ia mengatakan, banyak cara yang bisa ditempuh majelis hakim untuk memenuhi hak Pinangki sebagai ibu tanpa harus mengurangi hukumannya.

"Memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung," ujarnya.

"Di dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com