Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Tanah terkait Kasus Nurdin Abdullah, KPK: Masjid di Atasnya Tetap Bisa Digunakan

Kompas.com - 23/06/2021, 21:57 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan Masjid yang berada di atas tanah yang diduga milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Nurdin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Adapun Masjid yang berada di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan itu telah disita KPK.

"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Nurdin Abdullah Beli Tanah dari Uang Suap

“Oleh karena itu, kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," ucap dia.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa penyitaan terhadap suatu barang maupun aset tersebut sebagai pembuktian terkait dugaan perbuatan yang dilakukan Nurdin Abdullah.

Terkait dengan status tanah dan bangunan Masjid tersebut, Ali mengatakan nantinya akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

"Mengenai statusnya baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut,” papar Ali.

“Dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, jemaah menyesalkan KPK ikut menyita bangunan masjid berada di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Nurdin di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros.

Baca juga: Istri Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Diperiksa KPK

"Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua saat shalat. Sama seperti mushalla kan dipakai beribadah," kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Pembangunan masjid dengan desain modern tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah.

Namun, sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid tersebut belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga antirasuah itu.

Ketua pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng, mengatakan bahwa hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah, sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang dari Sejumlah Pihak ke Nurdin Abdullah

Diketahui, KPK telah memasang pelang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Tujuan pemasangan pelang penyitaan tersebut untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com