JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku geram dengan tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kejadian itu dinilainya tak dapat ditolerir.
Ia meminta agar dilakukan tindakan yang lebih tegas selain menahan oknum polisi tersebut.
"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Polisi Pemerkosa Remaja di Malut Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan
"Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya," lanjut dia.
Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, Sahroni juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.
Kemudian, politisi Partai Nasdem itu meminta agar pelaku wajib diproses dan dihukum maksimal.
"Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” ujarnya.
Sementara itu, Sahroni meminta agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati dalam menangani kasus.
Hal itu dinilai perlu mengingat korban yang usianya masih belia.
Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS
"Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” pinta Sahroni.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan itu mengemuka setelah viral di media sosial.
Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Menindaklanjut kejadian itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.