KPK pun menjawab tudingan ICW itu. Ali Fikri menyebutkan bahwa pihak yang memohon yang meminta data kepada PPID KPK tidak hanya meminta data TWK. Akan tetapi, ada delapan poin dan informasi lain yang diminta pemohon.
Sedangkan, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021 hanyalah satu dari delapan poin permintaan pemohon.
Oleh sebab itu, kata Ali, KPK harus berkoordinasi lebih dahulu dengan BKN terkait permintaan pemohon. Sebab, kata dia, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Baca juga: Disebut Sebarkan Informasi Hoaks soal Hasil TWK oleh ICW, Ini Kata KPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki data hasil TWK pegawai KPK karena sudah diserahkan ke KPK.
Menurut Bima, hasil TKW tersebut bentuknya merupakan hasil secara kumulatif, bukan data perseorangan masing-masing individu.
"Jadi BKN menerima hasil TWK, hasilnya semuanya kumulatif. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini kami sudah serahkan semua ke KPK. BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apapun,” tutur Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) yang ditayangkan secara virtual di YouTube Humas Komnas HAM RI.
Baca juga: Dokumen Hasil TWK Tak Dimiliki BKN, Disebut Dirahasiakan TNI AD dan BNPT
Bima menjawab soal pernyataan Ali Fikri yang menyatakan perlu berkoordinasi dengan BKN untuk memberikan hasil TWK untuk para pegawai yang meminta.
Ia menjelaskan bahwa data yang diminta itu tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN pada KPK.
Adapun dokumen yang diminta meliputi hasil asesmen TWK terkait tes indeks moderasi bernegara, tes tertulis dan wawancara, kertas kerja penilaian lengkap BKN atas hasil asesmen, dasar atau acuan penentuan unsur yang diukur dalam asesmen dan dasar acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian, dasar atau acuan penentuan dan penunjukan asesor, data yang diberikan KPK kepada asesor, kertas kerja asesor, hingga berita acara penentuan lulus atau tidak lulus.
"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang," kata dia.