JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan mengatakan, Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Adip mengatakan, Briptu II kini ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja dalam Penyelidikan Propam
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.
Adip mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Berkas perkara bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ucapnya.
Dia mengatakan, Briptu II dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata dia.
Baca juga: Kasus Polisi di Malut Perkosa Remaja, ICJR Dorong Revisi KUHAP dan Penyelesaian RUU PKS
Kasus dugaan pemerkosaan itu sebelumnya viral di media sosial. Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di suatu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke polsek.
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah. Keduanya diduga melakukan pelarian ke Sidangoli.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Gofar Hilman, Komnas Perempuan Ingatkan Urgensi RUU PKS