Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Ini Isinya

Kompas.com - 23/06/2021, 15:33 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (23/6/2021).

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah," lanjut dia.

Baca juga: Alasan Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Tiadakan Libur Panjang Idul Adha 2021

Yaqut mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

Edaran ini pun ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Kemudian kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ucap Yaqut.

Adapun beberapa hal yang diatur antara lain pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, shalat Idul Adha, penerapan protokol kesehatan saat shalat Idul Adha hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Rayakan Idul Adha, Berikut Tips Pilih Hewan Kurban ala Pakar IPB

Berikut ketentuan lengkap SE Nomor 15 Tahun 2021:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona Merah dan oranye ditiadakan.

Baca juga: Larang Tradisi Toron bagi Warga Madura Saat Idul Adha, Polisi: Tidak Bermaksud Menghentikan, tapi...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com