JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang digelar Maret-April 2021 masih menjadi teka-teki.
Pasalnya, hingga saat ini mereka yang diuji secara pribadi belum menerima hasil salinan tes TWK.
KPK hanya mengumumkan nama-nama pegawai yang lolos dan tidak pada Awal Mei 2021. Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, 1.274 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 tidak.
Baca juga: Firli Tolak Anggapan KPK Bakal Ompong Setelah 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Dari 75 orang tersebut, 51 di antaranya terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Sebanyak 24 pegawai lainnnya dianggap masih bisa dibina untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Kemudian, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK mempertanyakan hasilnya. Mereka menilai ada kejanggalan mengapa hasil TWK tersebut tidak ditunjukkan.
Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa pegawai KPK berhak menerima informasi terkait hasil tes TWK.
Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK
Sehingga, jika pegawai KPK yang mengikuti TWK ingin mengetahui hasilnya, maka informasi tersebut terbuka terhadap yang bersangkutan.
Adapun, 30 pegawai KPK yang tak lolos TWK pernah bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK untuk meminta salinan data dan informasi terkait TWK.
Namun, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya perlu mengkoordinasikannya terlebih dahulu kepada Badan Kepegawaian Negara selaku penyelenggara tes terkait permintaan hasil TWK.
Baca juga: Pegawai KPK Minta Hasil TWK, BKN: Sudah Ketetapan Panglima TNI, Itu Rahasia
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal pernyataan Ali Fikri tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, semestinya KPK tidak perlu berkoordinasi lagi untuk memberikan hasil asesmen TWK itu.
Sebab, menurut informasi yang tercantum dalam laman Kemenpan-RB, Kepala BKN telah menyerahkan seluruh hasil terkait TWK kepada KPK pada 27 April 2021.
Upaya KPK menutup segala informasi berkaitan dengan TWK, menurut Kurnia, makin menguatkan anggapan masyarakat luas bahwa sejak awal ada proses tak beres dalam TWK.
Baca juga: ICW: Aneh jika KPK Berkoordinasi dengan Pihak Eksternal Terkait Hasil TWK
KPK pun menjawab tudingan ICW itu. Ali Fikri menyebutkan bahwa pihak yang memohon yang meminta data kepada PPID KPK tidak hanya meminta data TWK. Akan tetapi, ada delapan poin dan informasi lain yang diminta pemohon.
Sedangkan, hasil TWK yang diterima KPK dari BKN pada tanggal 27 April 2021 hanyalah satu dari delapan poin permintaan pemohon.
Oleh sebab itu, kata Ali, KPK harus berkoordinasi lebih dahulu dengan BKN terkait permintaan pemohon. Sebab, kata dia, informasi dan data mengenai pelaksanaan TWK tidak sepenuhnya dalam penguasaan KPK.
Baca juga: Disebut Sebarkan Informasi Hoaks soal Hasil TWK oleh ICW, Ini Kata KPK
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki data hasil TWK pegawai KPK karena sudah diserahkan ke KPK.
Menurut Bima, hasil TKW tersebut bentuknya merupakan hasil secara kumulatif, bukan data perseorangan masing-masing individu.
"Jadi BKN menerima hasil TWK, hasilnya semuanya kumulatif. Hasil ini dalam bentuk dokumen yang tersegel. Ini kami sudah serahkan semua ke KPK. BKN sekarang ini tidak memegang dokumen apapun,” tutur Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (21/6/2021) yang ditayangkan secara virtual di YouTube Humas Komnas HAM RI.
Baca juga: Dokumen Hasil TWK Tak Dimiliki BKN, Disebut Dirahasiakan TNI AD dan BNPT
Bima menjawab soal pernyataan Ali Fikri yang menyatakan perlu berkoordinasi dengan BKN untuk memberikan hasil TWK untuk para pegawai yang meminta.
Ia menjelaskan bahwa data yang diminta itu tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN pada KPK.
Adapun dokumen yang diminta meliputi hasil asesmen TWK terkait tes indeks moderasi bernegara, tes tertulis dan wawancara, kertas kerja penilaian lengkap BKN atas hasil asesmen, dasar atau acuan penentuan unsur yang diukur dalam asesmen dan dasar acuan penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian, dasar atau acuan penentuan dan penunjukan asesor, data yang diberikan KPK kepada asesor, kertas kerja asesor, hingga berita acara penentuan lulus atau tidak lulus.
"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu, karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang," kata dia.
Data yang diminta oleh para pegawai KPK, lanjut Bima, ada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dokumen hasil TWK secara detail per individu terkait indeks moderasi bernegara dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI AD. Sedangkan, hasil profiling pegawai dipegang oleh BNPT.
Bima kemudian berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT. Namun, kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya sudah ditetapkan sebagai kerahasiaan negara.
Baca juga: Kepala BKN Sebut Sudah Tidak Memiliki Data Hasil TWK Para Pegawai KPK
Meski begitu, Bima menuturkan, hasil TWK setiap individu bisa dibuka jika ada ketetapan dari pengadilan.
“Apakah bisa dibuka? Ya bisalah. Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.