Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Kompas.com - 23/06/2021, 12:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Adelin Lis terancam dijerat pidana keimigrasian karena diduga menggunakan paspor palsu. 

Adelin diduga memalsukan identitas diri untuk memperoleh paspor tersebut selama menjadi buronan.

Adelin merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang buron selama 13 tahun. Ia tertangkap di Singapura karena menggunakan paspor palsu dengan nama lain, yaitu Hendro Leonardi.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Andi Rian dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Kemenkumham Telusuri Keabsahan Data Diri Adelin lis

Ia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 126 huruf a dan c. Pasal 126 huruf a menyatakan, tiap orang yang dengan sengaja menggunakan paspor RI palsu untuk keluar-masuk wilayah RI, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Kemudian, Pasal 126 huruf c mengatakan, tiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh paspor RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Andi Rian mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berdasarkan asas Lex Specialis derogat Legi Generali.

Ia pun mengungkapkan, penyidikan oleh PPNS Keimigrasian sudah dilakukan sejak pekan lalu dengan berkoordinasi intensif dengan Polri.

Baca juga: Imigrasi: Pengajuan Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Tahun 2008 Tak Terdeteksi

"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti paspor RI asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedutaan Besar RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," ujarnya.

Adelin merupakan terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang buron sejak 2007. Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Ia tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Baca juga: Paspor Palsu Adelin Lis dan Ancaman Pidana UU Keimigrasian

Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan, karena ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi pada Maret 2021 setelah empat kali bersurat.

Akhirnya, pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia. Adelin diterbangkan kembali ke Jakarta pada 19 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com