JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum didesak untuk mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang sempat buron selama 13 tahun. Adelin bisa memiliki paspor dengan nama berbeda yaitu Hendro Leonardi, sebelum akhirnya tertangkap otoritas Singapura pada 2018.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga menyatakan, pemalsuan identitas yang dilakukan Adelin merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pemalsuan identitas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana," kata Dirga saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut
Kasus pemalsuan identitas tidak hanya sekali terjadi. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, juga bisa keluar-masuk Indonesia dengan paspor yang diterbitkan keimigrasian, padahal saat itu statusnya buronan negara.
"Perlu diusut, mengingat sudah terjadi berulang kali buronan berhasil meloloskan diri ke luar negeri," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman. Dia mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.
Menurut dia, bisa jadi paspor tersebut asli, tapi dokumen asal pembuatannya tidak sah atau palsu.
"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsudan paspor yang dipakai Adelin Lis," katanya.
Baca juga: Polri Diminta Tangani Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Selain itu, kata Boyamin, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui penyidik pegawai negeri sipil juga dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Adelin punya paspor RI sebanyak empat kali
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana mengatakan, berdasarkan catatan keimigrasian, Adelin memegang paspor RI sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2002 sampai 2017.
Ia memaparkan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008.
Berikutnya, paspor atas nama Hendro Leonardi itu diterbitkan lagi di Jakarta Utara pada 2013. Terakhir, diterbitkan lagi atas nama yang sama di Jakarta Selatan pada 2017.
Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Karena itu, ketika Adelin mengajukan paspor dengan nama lain pada tahun 2008, keimigrasian tidak dapat mendeteksi.
"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Kepemilikan Paspor Palsu Adelin Lis