Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Palsu Adelin Lis dan Ancaman Pidana UU Keimigrasian

Kompas.com - 22/06/2021, 08:38 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum didesak untuk mengusut dugaan pemalsuan identitas oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang sempat buron selama 13 tahun. Adelin bisa memiliki paspor dengan nama berbeda yaitu Hendro Leonardi, sebelum akhirnya tertangkap otoritas Singapura pada 2018.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga menyatakan, pemalsuan identitas yang dilakukan Adelin merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pemalsuan identitas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana," kata Dirga saat dihubungi, Senin (21/6/2021).

Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut

Kasus pemalsuan identitas tidak hanya sekali terjadi. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, juga bisa keluar-masuk Indonesia dengan paspor yang diterbitkan keimigrasian, padahal saat itu statusnya buronan negara.

"Perlu diusut, mengingat sudah terjadi berulang kali buronan berhasil meloloskan diri ke luar negeri," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman. Dia mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.

Menurut dia, bisa jadi paspor tersebut asli, tapi dokumen asal pembuatannya tidak sah atau palsu.

"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsudan paspor yang dipakai Adelin Lis," katanya.

Baca juga: Polri Diminta Tangani Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Selain itu, kata Boyamin, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui penyidik pegawai negeri sipil juga dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Adelin punya paspor RI sebanyak empat kali

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arya Pradhana mengatakan, berdasarkan catatan keimigrasian, Adelin memegang paspor RI sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2002 sampai 2017.

Ia memaparkan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008.

Berikutnya, paspor atas nama Hendro Leonardi itu diterbitkan lagi di Jakarta Utara pada 2013. Terakhir, diterbitkan lagi atas nama yang sama di Jakarta Selatan pada 2017.

Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Karena itu, ketika Adelin mengajukan paspor dengan nama lain pada tahun 2008, keimigrasian tidak dapat mendeteksi.

"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," kata Arya dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Kepemilikan Paspor Palsu Adelin Lis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com