Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Telusuri Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Koordinasi dengan Imigrasi

Kompas.com - 21/06/2021, 13:07 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas Adelin Lis yang bisa mendapatkan paspor dengan nama berbeda.

Agus mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukuman dan HAM untuk mendalami identitas palsu yang dipakai Adelin untuk membuat paspor.

"Kami akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Polri Diminta Tangani Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Hal-hal yang didalami Polri antara lain, lokasi pembuatan paspor dan proses penerbitannya. Agus mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Polri juga sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura soal dugaan pelanggaran ini.

"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar dia.

Agus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Polri, paspor Adelin dengan nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Paspor itu yang digunakan Adelin keluar-masuk Singapura selama 2017-2018.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga: Kasus Adelin Lis dan Rentetan Koruptor Indonesia Lari ke Singapura, Kenapa?

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, Adelin buron selama 13 tahun.

Ia akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan. Sebab, ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham bahwa Adelin dan Hendro Leonardi adalah orang yang sama pada Maret 2021.

Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut

Sebelumnya, Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, meminta penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan identitas Adelin.

Ia mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.

"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsuan paspor yang dipakai Adelin Lis," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com