Salin Artikel

Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Adelin diduga memalsukan identitas diri untuk memperoleh paspor tersebut selama menjadi buronan.

Adelin merupakan terpidana kasus pembalakan liar yang buron selama 13 tahun. Ia tertangkap di Singapura karena menggunakan paspor palsu dengan nama lain, yaitu Hendro Leonardi.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Andi Rian dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Ia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 126 huruf a dan c. Pasal 126 huruf a menyatakan, tiap orang yang dengan sengaja menggunakan paspor RI palsu untuk keluar-masuk wilayah RI, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Kemudian, Pasal 126 huruf c mengatakan, tiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah untuk memperoleh paspor RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

Andi Rian mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian berdasarkan asas Lex Specialis derogat Legi Generali.

Ia pun mengungkapkan, penyidikan oleh PPNS Keimigrasian sudah dilakukan sejak pekan lalu dengan berkoordinasi intensif dengan Polri.

"Dalam pelaksanaan proses penyidikan, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti paspor RI asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedutaan Besar RI cq Atpol/SLO Polri di Singapura," ujarnya.

Adelin merupakan terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara yang buron sejak 2007. Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Ia tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan, karena ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi pada Maret 2021 setelah empat kali bersurat.

Akhirnya, pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia. Adelin diterbangkan kembali ke Jakarta pada 19 Juni 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/23/12431241/bareskrim-adelin-lis-terancam-pidana-keimigrasian-karena-dugaan-pemalsuan

Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke