JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode atau memperpanjang masa jabatan presiden.
"Pandemi Covid-19 masih terus melanda bahkan terus mengalami tren kenaikan hingga kini telah lebih dari 2 juta orang yang terpapar. Ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menambah masa jabatan presiden," kata Kamhar, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Ditolak Publik dan Partai Politik
Menurut Kamhar, penanganan pandemi dan pergantian presiden merupakan hal yang berbeda. Ia menekankan, pergantian presiden merupakan agenda ketatanegaraan, sedangkan penanganan pandemi berkaitan dengan kinerja pemerintah.
"Ini hal yang berbeda, jangan dicampur aduk. Apalagi terus terjadi lonjakan dan tak terkendali. Tak berprestasi tapi minta dispensasi, ini aneh dan bertentangan dengan akal sehat," kata dia.
Kamhar menilai, dalih perpanjangan masa jabatan presiden untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat pelaksanaan pemilihan umum juga tidak tidak berdasar.
Ia pun membandingkan usul tersebut dengan sikap mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang tetap menggelar pemilihan presiden pada 2020 lalu meski kasus Covid-19 di Amerika Serikat juga tinggi.
"Seorang Donald Trump yang terbaca publik cenderung 'semau gue' tetap melaksanakan Pilpres Amerika dikala lonjakan Covid-19 sedang tinggi-tingginya, tak menjadikan itu sebagai alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, tetap taat konstitusi," kata Kamhar.
Baca juga: Fraksi Golkar di MPR Dukung Sikap Jokowi Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak untuk berdoa dan berikhtiar agar pandemi Covid-19 telah terkendali sebelum 2024 mendatang.
Wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode kembali muncul setelah beberapa kalangan mulai mendorong Jokowi maju sebagai calon presiden berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Walau bertentangan dengan konstitusi, kelompok yang menamakan diri Sekretariat Nasional (seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) dibentuk oleh sejumlah masyarakat.
Adapun Jokowi sudah pernah merespons perihal wacana jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Jokowi menyebut wacana itu memiliki tiga makna.
“Satu ingin menampar muka saya. Yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan, itu saja,” kata Jokowi pada Februari 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.