Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Adelin Lis, Terpidana Pembalak Liar yang Sempat Tertangkap lalu Buron Lagi dengan Paspor Palsu

Kompas.com - 20/06/2021, 09:38 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6/2021) malam.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ia diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta untuk menjalani hukuman.

Mahkamah Agung sebelumnya memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Rencana DPR Bikin Aturan Penjara Seumur Hidup bagi Perusak Lingkungan

 

Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin karena keberadaannya tak diketahui.

Dirangkum Kompas.com, begini perjalanan kasus Adelin hingga akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Sempat tertangkap di Beijing

Pada Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara.

Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.

Setelah melalui proses persidangan, pada 5 November 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Arwan Bryn memutus Adelin bebas dari semua dakwaan. Sejak sidang terakhir di Pengadilan Negeri Medan itu, keberadaan Adelin tak diketahui lagi.

Sementara itu, jaksa yang tak puas dengan putusan majelis hakim itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memutus Adelin bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Tertangkap di Singapura pada 2018

Adelin ditangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com