Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Kompas.com - 21/06/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 18 orang yang mengatasnamakan kelompok korban kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) meminta ganti rugi sebesar Rp 16,2 juta kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Dilansir dari tribunnews.com, para korban itu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021) untuk menggabungkan perkara gugatan pada Juliari karena telah memberikan bansos yang tidak layak.

“Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk,” ujar kuasa hukum Korban Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamura.

Baca juga: Ketua DPC PDI-P Kendal Akui Terima Uang Rp 508,8 Juta dari Juliari Batubara

Nelson menyebut bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim untuk menerima gugatan tersebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang akan berlangsung hari ini.

“Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita,” ucap dia.

Menurut Nelson, para kliennya meminta ganti rugi dari tiga kali pemberian paket bansos. Adapun dalam sekali pemberian paket itu bernilai sebesar Rp 300.000, sehingga tiap orang menggugat agar Juliari memberikan Rp 900.000 untuk 18 orang tersebut.

“Mereka dapatnya tiga kali, jadi yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim (perkara) Juliari,” kata dia.

Nelson mengatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang akan ditentukan oleh majelis hakim saat melakukan vonis pada Juliari.

Jika uang pidana pengganti dibayarkan untuk mengganti kas negara, menurut Nelson, gugatan ini meminta agar hak para korban dibayarkan.

“Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam satu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu,” kata dia.

Baca juga: Saksi: Eks Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus Sering Bertamu ke Ruangan Juliari

Juliari Batubara didakwa menerima Rp 32,48 miliar dari fee pengadaan paket bansos Covid-19 untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam berbagai kesaksian yang diberikan dalam persidangan sampai hari ini diketahui Juliari setidaknya meminta Rp 10.000 dan fee operasional Rp.1000 pada tiap paket bansos dari masing-masing perusahaan penyedia.

Selain itu, beberapa perusahaan juga mengaku memberikan sejumlah uang lainnya untuk anak buah Juliari seperti mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos Matheus Joko Santoso dengan jumlah yang berbeda-beda.

Pemberian uang itu dikatakan sebagai permintaan agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan jatah untuk menjadi vendor pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com