JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 persen dari 6,2 juta penyandang disabilitas di Indonesia sudah mendapatkan pekerjaan.
Namun, pekerjaan mereka mayoritas di sektor informal yang rentan terhadap guncangan ekonomi.
"Data Susenas tahun 2020, penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 6,2 juta jiwa. Namun sampai sekarang baru sekitar 20 persen yang dapat bekerja dan mayoritas bekerja di sektor informal yang rentan guncangan ekonomi," ujar Pelaksana Tugas Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ade Rustama, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Persiapan Daftar, Pahami Lagi Materi Soal SKD CPNS 2021
Oleh karena itu, kata dia, dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021, pemerintah, baik pusat dan daerah menyediakan kuota paling sedikit 2 persen dari keseluruhan formasi CASN bagi penyandang disabilitas.
Perekrutan CPNS bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformais Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
"Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas dalam sektor pekerjaan salah satunya melalui rekrutmen CASN," kata dia.
Hal tersebut, kata dia, merupakan upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Baca juga: Pembahasan RKUHP, Pemerintah Diminta Buka Ruang Pelibatan Penyandang Disabilitas
Selain itu, melalui rekrutmen CASN bagi penyandang disabilitas tersebut, kata dia, dapat membangun persamaan persepsi serta upaya peningkatan akses penyandang disabilitas, terutama dalam hal ketersediaan lapangan kerja di lingkungan pemerintahan.
"Namun dalam pelaksanaan rekrutmen CASN bagi penyandang disabilitas masih menghadapi beberapa permasalahan," kata dia.
Permasalahan itu antara lain belum optimalnya pengisian formasi disabilitas yang telah disediakan serta kendala teknis yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.