Salin Artikel

18 Orang Gugat Juliari, Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Sebesar Rp 16,2 Juta

Dilansir dari tribunnews.com, para korban itu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021) untuk menggabungkan perkara gugatan pada Juliari karena telah memberikan bansos yang tidak layak.

“Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk,” ujar kuasa hukum Korban Bansos dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamura.

Nelson menyebut bahwa pihaknya akan meminta majelis hakim untuk menerima gugatan tersebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang akan berlangsung hari ini.

“Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita,” ucap dia.

Menurut Nelson, para kliennya meminta ganti rugi dari tiga kali pemberian paket bansos. Adapun dalam sekali pemberian paket itu bernilai sebesar Rp 300.000, sehingga tiap orang menggugat agar Juliari memberikan Rp 900.000 untuk 18 orang tersebut.

“Mereka dapatnya tiga kali, jadi yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim (perkara) Juliari,” kata dia.

Nelson mengatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang akan ditentukan oleh majelis hakim saat melakukan vonis pada Juliari.

Jika uang pidana pengganti dibayarkan untuk mengganti kas negara, menurut Nelson, gugatan ini meminta agar hak para korban dibayarkan.

“Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam satu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu,” kata dia.

Juliari Batubara didakwa menerima Rp 32,48 miliar dari fee pengadaan paket bansos Covid-19 untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam berbagai kesaksian yang diberikan dalam persidangan sampai hari ini diketahui Juliari setidaknya meminta Rp 10.000 dan fee operasional Rp.1000 pada tiap paket bansos dari masing-masing perusahaan penyedia.

Selain itu, beberapa perusahaan juga mengaku memberikan sejumlah uang lainnya untuk anak buah Juliari seperti mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos Matheus Joko Santoso dengan jumlah yang berbeda-beda.

Pemberian uang itu dikatakan sebagai permintaan agar perusahaan-perusahaan tersebut diberikan jatah untuk menjadi vendor pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/15202041/18-orang-gugat-juliari-minta-ganti-rugi-pemberian-bansos-sebesar-rp-162-juta

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke