Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Diminta Periksa Pimpinan dan Sekjen KPK jika Kembali Tak Penuhi Pemanggilan Komnas HAM

Kompas.com - 16/06/2021, 18:59 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Dewan Pengawas (Dewas) dapat memeriksa pimpinan dan sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali tak memenuhi pemanggilan Komnas HAM, pada Kamis (17/6/2021).

Pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pelanggara HAM terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik

Zaenur menuturkan, setiap insan KPK harus menunjukkan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara lain. Hal ini diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau undangan besok tidak dipenuhi juga sekali lagi itu merupakan pelanggaran kode etik. Dewas harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan dan sekjen KPK atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” sebut Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Zaenur menegaskan, ketidakhadiran pimpinan dan sekjen KPK terkait pemanggilan Komnas HAM akan menjadi contoh buruk bagi lembaga negara lainnya.

“Jika tidak datang, menurut saya akan menjadi contoh buruk. KPK harusnya bisa menjadi teladan dalam hal transparansi, dalam hal keterbukaan informasi publik,” tutur dia.

Zaenur berharap pimpinan dan sekjen KPK akan hadir dan memberikan keterangan kepada Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK.

“Pimpinan KPK harus memenuhi undangan Komnas HAM tersebut, dan dapat menjelaskan materi-materi pertanyaan dari Komnas HAM terkait dengan TWK,” pungkas dia.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Periksa Dinas Psikologi TNI AD soal TWK Pegawai KPK

Diketahui Komnas HAM telah melakukan dua kali panggilan pemeriksaan pada Pimpinan dan Sekjen KPK terkait dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK.

Pada pemanggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan akan digelar Selasa (8/6/2021) pekan lalu, para Pimpinan KPK tidak hadir dengan alasan menunggu penjelasan Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada proses alih status pegawainya menjadi ASN.

Sementara pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Selasa (15/6/2021) kemarin, KPK juga tidak hadir dengan alasan ada agenda lain.

Namun, Pimpinan KPK mengirimkan Biro Hukum untuk bertemu dengan Komnas HAM dan menyatakan komitmennya akan hadir pada pemeriksaan yang akan digelar pada Kamis (17/6/2021) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com