Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi X Lintas Fraksi Ramai-ramai Sampaikan Keberatan atas PPN Pendidikan

Kompas.com - 15/06/2021, 16:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi X DPR RI menyampaikan keberatannya terhadap wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sektor jasa pendidikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X bersama Mendikbud-Ristek, Selasa (15/6/2021).

Salah satu anggota dari Fraksi PDI-P Sofyan Tan mengatakan, fraksinya menolak apabila pendidikan akan dikenakan PPN.

Ia pun meminta Nadiem melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penolakan tersebut.

Baca juga: Soal PPN Sekolah, Kemenkeu Janji Tidak Akan Sebabkan Rakyat Susah Akses Pendidikan

"Kami meminta kepada Mas Menteri untuk melakukan hubungan, lobi terhadap Kemenkeu, bahwa kami Fraksi PDI-P menolak kalau pendidikan dikenakan pajak pertambahan nilai," kata Sofyan dalam rapat, Selasa (15/6/2021).

Senada dengan Sofyan, anggota dari Fraksi Partai Gerindra Djohar Arifin Husin juga menyampaikan hal yang sama terkait penolakan terhadap PPN pendidikan.

Menurut dia, Fraksi Partai Gerindra menolak keras jika pemerintah mewacanakan pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan.

"Kami dari Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambahan nilai di bidang pendidikan. Semestinya pendidikan tugas negara, tetapi masyarakat bisa membantu, justru malah dikenakan pajak. Sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita, malah dikenakan pajak," tegasnya.

Baca juga: Wacana PPN Jasa Pendidikan Dinilai Bertentangan dengan Cita-cita Bangsa

Ia menilai, dalam hal ini, seharusnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dapat berusaha untuk bersama menghentikan wacana PPN pendidikan.

Djohar mengatakan, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945) telah tertulis bahwa negara perlu membiayai pendidikan sekitar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dalam UUD 1945, untuk pendidikan itu 20 persen dari APBN, mestinya ada sekitar Rp 500 triliun lebih. Nah, ini hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya mungkin saja di kementerian lain, tetapi hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan," ujarnya.

Anggota dari Fraksi Partai Nasdem Ratih Megasari Singkarru juga menyatakan penolakan apabila pemerintah mewacanakan PPN pendidikan.

Baca juga: PPN Pendidikan, Kesehatan, Asuransi, Itu Sudah di Luar Akal Sehat...

Ia berpandangan, wacana tersebut justru sangat aneh dimunculkan karena bertentangan dengan konstitusi.

"Fraksi Nasdem menolak apabila ada rencana pemerintah menaikkan pajak sekolah. Itu sangat absurd sekali menurut kami. Hal ini sangat kita sayangkan, bertentangan dengan konstitusi, dan juga kami harap ini tidak diberlakukan," tegas Ratih.

Untuk itu, dia berharap Nadiem Makarim dapat mengambil sikap yang sama dengan Komisi X DPR untuk tidak mendukung wacana tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com