Berlanjut, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menegaskan, pihaknya menolak wacana pengenaan PPN pendidikan.
Sebab, menurutnya semua sekolah saat ini sedang mengalami masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Pengenaan Pajak Jasa Pendidikan Langkah Mundur
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat tentu juga menolak apabila sekolah diberikan pajak, karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban kepada orangtua," kata Dede.
Diketahui, jasa pendidikan termasuk dalam daftar jasa yang akan dikenakan tarif PPN sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Namun, kebenaran akan hal tersebut belum dapat diketahui lantaran draf RUU KUP tersebut belum sampai ke tangan DPR.
Sebelumnya, draf RUU KUP itu diduga bocor kepada publik hingga polemik mengenai PPN pendidikan dan sembako bergulir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.