Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Megawati Jadi Profesor Kehormatan, Ini Penjelasan Gaji dan Tunjangan Profesor

Kompas.com - 11/06/2021, 11:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nizam, Megawati tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan ketika mendapat jabatan Guru Besar.

Baca juga: Megawati Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Berapa Lama Masa Berlakunya?

Hal ini karena jabatan yang akan disematkan terhadap Megawati merupakan Profesor dengan status Guru Besar Tidak Tetap (GBTT).

"Untuk non dosen bisa diangkat sebagai guru besar tidak tetap (GBTT) di suatu perguruan tinggi. GBTT tidak mendapat tunjangan dari negara," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Sementara untuk gaji, Nizam menjelaskan bahwa Megawati juga tidak mendapatkannya. Hal ini karena gaji GBTT sudah didapat dari tempat bekerja utamanya.

Menurut Nizam, seseorang yang mendapat jabatan GBTT tidak boleh menerima dua gaji di tempat berbeda.

"Gajinya sudah dapat dari tempat bekerja utamanya. Tidak boleh double," terang dia.

Megawati Guru Besar Tidak Tetap

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri akan menerima jabatan Guru Besar Tidak Tetap pada hari ini, Jumat (11/6/2021).

Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian mengatakan, pihaknya memberikan gelar tersebut karena Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," ujar Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Selain itu, kata dia, Megawati menjadi presiden perempuan pertama Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com