JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri akan mendapat jabatan profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan (Unhan).
Rencananya, jabatan itu akan disematkan kepada Ketua Umum PDI-P itu pada hari ini, Jumat (11/6/2021) melalui sidang senat terbuka.
Tak semua orang mampu meraih jabatan profesor atau guru besar. Ada kerja keras dan usaha yang penuh untuk meraih jabatan tersebut.
Lantas, menjadi pertanyaan, berapa gaji dan tunjangan seorang profesor di Indonesia?
Peraturan perundang-undangan
Dalam peraturan perundang-undangan, terkait gaji dan tunjangan profesor tidak diatur secara spesifik.
Namun, penjelasan mengenai pemberian tunjangan kepada profesor diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pemberian tunjangan kehormatan tersebut diatur dalam Pasal 8 yang mana terdapat sejumlah persyaratan.
Pada Pasal 8 ayat (1) huruf e menyebutkan, Tunjangan kehormatan diberikan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
Baca juga: Puan, Prabowo, hingga Mantan Menteri Akan Hadiri Pengukuhan Megawati sebagai Profesor Kehormatan
Selain itu, tunjangan untuk profesor atau guru besar diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Pada Bab IV tentang Tunjangan Kehormatan, Pasal 15 berbunyi bahwa Tunjangan Kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 16 berbunyi bahwa Tunjangan Kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.
Hal tunjangan kehormatan profesor juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor.
"Besar tunjangan kehormatan Profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Gaji dan tunjangan Megawati sebagai guru besar?
Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nizam, Megawati tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan ketika mendapat jabatan Guru Besar.
Baca juga: Megawati Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Berapa Lama Masa Berlakunya?
Hal ini karena jabatan yang akan disematkan terhadap Megawati merupakan Profesor dengan status Guru Besar Tidak Tetap (GBTT).
"Untuk non dosen bisa diangkat sebagai guru besar tidak tetap (GBTT) di suatu perguruan tinggi. GBTT tidak mendapat tunjangan dari negara," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Sementara untuk gaji, Nizam menjelaskan bahwa Megawati juga tidak mendapatkannya. Hal ini karena gaji GBTT sudah didapat dari tempat bekerja utamanya.
Menurut Nizam, seseorang yang mendapat jabatan GBTT tidak boleh menerima dua gaji di tempat berbeda.
"Gajinya sudah dapat dari tempat bekerja utamanya. Tidak boleh double," terang dia.
Megawati Guru Besar Tidak Tetap
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri akan menerima jabatan Guru Besar Tidak Tetap pada hari ini, Jumat (11/6/2021).
Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian mengatakan, pihaknya memberikan gelar tersebut karena Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.
"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," ujar Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, kata dia, Megawati menjadi presiden perempuan pertama Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.