JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri gelar Profesor Kehormatan dengan status guru besar tidak tetap.
Megawati akan dikukuhkan dengan gelar Profesor Kehormatan Unhan RI Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan dalam sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).
Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menerangkan, sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan RI atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri sebagai syarat pengukuhannya.
Megawati dinilai berhasil mengatasi krisis multidimensi di era pemerintahannya.
Lantas, berapa lama periode jabatan Guru Besar Tidak Tetap atau prosesor kehormatan tersebut?
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek), Nizam, menyampaikan jabatan Guru Besar Tidak Tetap atau gelar Profesor Kehormatan akan berlaku selama orang yang bersangkutan masih aktif mengajar.
Baca juga: Gelar Profesor dan Megawati yang Saya Kenal
“(Berlaku) selama masih mengajar,” kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Adapun, kebijakan mengenai gelar guru besar atau profesor juga diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di situ diatur perihal masa berlaku untuk gelar guru besar atau profesor.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.