JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan uji materi ini dilakukan guna mendalami polemik mangkirnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan Komnas HAM terkait isu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 89 Ayat (3) huruf c, Pasal 94 Ayat (1), Pasal 95 yang mengatur tentang kewenangan Komnas HAM melakukan pemanggilan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapa pun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK. Namun, jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bentuk Arogansi dan Penghinaan Sistem
Menurut dia, apabila pengajuan uji materi ini ditolak, maka menunjukkan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri masih memiliki kedudukan yang sama sebagai WNI di hadapan hukum.
Rencananya, Boyamin akan mengajukan uji materi tersebut kepada MK pada pekan depan.
“Namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat Pasal 27 UUD 1945,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK tak memenuhi panggilan Komnas HAM yang dijadwalkan Selasa (8/6/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bisa Jadi Bumerang
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali mengeklaim bahwa para pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.