JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, pasal penghinaan presiden perlu dimasukkan ke dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar demokrasi di Indonesia tidak terlalu liberal.
Yasonna mengatakan, kebebasan soal berpendapat tetap harus dibatasi agar tidak menimbulkan anarki.
"Kalau kebebasan itu yang sebebas-bebasnya, bukan kebebasan Pak, itu anarki Pak. Saya kira kita tidak harus sampai lah pada banyak (yang) mengkritik demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana?" kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (6/9/2021).
Yasonna menjelaskan, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP pun memiliki delik aduan.
Baca juga: KSP: Pasal Pemidanaan Penghina Presiden di RKUHP untuk Jaga Kehormatan
Ia memastikan, pasal penghinaan presiden tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah.
"Kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, tidak puas, mekanisme konstitusional juga ada kok," ujar dia.
Namun, aturan tersebut dibuat agar kritik atau pendapat yang disampaikan tidak bersifat menyerang harkat dan martabat seseorang, termasuk presiden.
"Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik 'Menkumham tak becus, lapas, imigrasi,' its fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, itu di kampung saya enggak bisa itu," ujar Yasonna.
Yasonna melanjutkan, sejumlah negara lain pun memiliki peraturan mengenai ancaman hukuman bagi orang-orang yang menghina kepala negara mereka.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membiarkan. Tadi dikatakan Pak Arsul di beberapa negara, kalau di Thailand lebih parah Pak, jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat," kata dia.
Baca juga: Sosialisasikan Draf RKUHP ke 11 Daerah, Yasonna Klaim Dapat Respons Positif
Dalam draf RKUHP yang diterima Kompas.com, ketentuan pidana mengenai penghinaan presiden tercantum pada pasal 218 ayat (1).
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dan ayat tersebut.
Selain itu, Pasal 353 RKUHP juga mengatur soal ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 353 RKUHP.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik
Ancaman pidana itu dapat lebih berat apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 RKUHP.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RKUHP.
Namun, draf RKUHP tersebut merupakan draf yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019 yang akhirnya batal disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.
"Itu draft kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif, saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.