JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, hingga kini pemerintah masih menyosialisasikan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat.
Yasonna mengklaim, masyarakat memberikan respons positif atas RKUHP yang telah disosialisasikan ke sebelas kota tersebut.
"Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: KSP Sebut Sosialisasi Draf RKUHP oleh Kemenkumham Sesuai Arahan Jokowi
Yasonna mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.
"Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu hal yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang hangat di media," ujar Yasonna.
Seperti diketahui, draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Kemenkumham dan beredar di tengah masyarakat merupakan draf hasil kesepakatan DPR dan pemerintah pada September 2019 lalu.
"Itu draft kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif, saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi
Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mengkritik langkah Kemenkumham karena draf yang disosialisasikan merupakan draf lama yang telah ditolak oleh masyarakat hingga akhirnya batal disahkan.
"Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Selasa (8/6/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.