Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Pasal Pemidanaan Penghina Presiden di RKUHP untuk Jaga Kehormatan

Kompas.com - 09/06/2021, 08:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyebutkan, pasal yang mengatur tentang pemidanaan terhadap penghina presiden dibuat untuk menjaga kehormatan kepala negara.

Pasal itu tercantum dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Presiden itu kan memang perlu kita hormati, hargai, dijaga marwah dan kehormatannya. Kita enggak mau juga ada semacam kesan sangat rendah, sangat tendensius terhadap lembaga kepresidenan," kata Irfan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Irfan mengatakan, pasal tersebut dirancang bukan hanya untuk kepentingan presiden yang saat ini menjabat saja, melainkan semua kepala negara yang kelak memimpin Indonesia.

"Karena kewibawaan, martabat, kehormatan negara itu kan juga bergantung pada bagaimana kehormatan posisi presiden itu," tuturnya.

Kendati demikian, Irfan menegaskan bahwa menghina berbeda dengan mengkritik.

Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik

Kritik disampaikan berdasar data, fakta, dan kajian keilmuan. Kritik berfungsi sebagai evaluasi agar pihak yang dikritik dapat melakukan perbaikan.

Adapun penghinaan bersifat sangat personal, tendensius, tidak berdasar pada data atau fakta, serta cenderung bersifat fitnah. Penghinaan disampaikan juga bukan untuk memperbaiki pihak terkait.

Meski RKUHP mengatur tentang pemidanaan terhadap penghina presiden, Irfan mengatakan, kritik terhadap kepala negara tetap terbuka. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak khawatir jika hendak menyampaikan kritikan.

"Sepanjang kritikan itu untuk evaluasi, perbaikan, masukan, untuk kebaikan, kan tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Irfan.

"Kalau penghinaan kan sifatmya enggak seperti itu, sifatnya sangat tendensius, sangat personal, dan pasti perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, pasti ada niat juga, ada mens rea di situ," tuturnya.

Meski begitu, Irfan setuju jika ke depan dibuat standardisasi proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penghinaan kepada presiden.

Baca juga: KSP Sebut Sosialisasi Draf RKUHP oleh Kemenkumham Sesuai Arahan Jokowi

Rumusan tersebut penting dijadikan acuan pihak kepolisian agar pasal penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP tak menjadi multiftafsir.

"Biar ada perspektif yang sama terhadap penegakkan hukum di lapangan ketika peristiwa hukum ini terjadi," kata dia.

Sebelumnya, Kemenkumham dikabarkan tetap melakukan sosialisasi RKUHP setelah pengesahannya ditunda pada tahun 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com