Adapun menurut Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila adalah filsafat bangsa yang terbenam dalam bumi bangsa Indonesia dan terkandung bisu dalam kalbu rakyat Indonesia.
Menurut Driyarkara, sebagai suatu filsafat, Pancasila masih bersifat abstrak, ide yang harus dijabarkan dalam bentuk yang lebih operasional dan konkret. Sehingga, Pancasila bisa tampak jernih dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Praksis tersebut yang diharapakan mampu menghantarkan bangsa Indonesia menuju dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur.
Sebagaimana yang digambar dalam tulisan para pujangga sebagai negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kertorahardjo.
Tanpa dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu Pancasila hanya akan menjadi utopia.
Pertanyaannya adalah bagaimana dan dalam bidang apa serta oleh siapa Pancasila harus dipraktikkan?
Tentu semua warga negara Indonesia memiliki kewajiban moral untuk mengamalkan filsafat Pancasila sesuai dengan status dan kedudukannya.
Keyakinan rakyat Indoneisa akan kebenaran Pancasila dan kesadaran untuk mengamalkannya merupakan kesaktian dari Pancasila.
Sebagai negara hukum, Pancasila diimplementasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pancasila harus menjiwai dan menjadi roh dari setiap peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada peraturan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Jika ada peraturan yang tidak sesuai apalagi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila harus dibatalkan.
Dalam tata perundang-undangan, hal ini bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap setiap produk undang-undang.
Tentu implementasi Pancasila dalam peraturan perundang-undangan sangat dipengaruhi DPR, yang secara hukum memiliki kewenangan membuat undang-undang bersama pemerintah. Meskipun demikian, produknya lebih ditentukan oleh paradigma berpikir para elite politik.
Apakah mereka memiliki cukup kecerdasan dan jiwa kenegarawanan dalam merumuskan undang-undang sebagai produk politik, atau justru undang-undang dibuat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Implementasi Pancasila yang lain adalah dalam bentuk kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pusat sampai ke daerah.