Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Status ASN Pegawai KPK Tak Akan Kurangi Semangat Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 01/06/2021, 18:54 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa status aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengurangi semangat pegawai lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi.

Firli menegaskan bahwa semangat KPK tetap memberantas korupsi sampai mati.

"Saya ingin sampaikan bahwa status ASN tidak pernah mengurangi semangat KPK melakukan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi terus kita laksanakan sampai kita mati, sampai NKRI bebas dari korupsi. Itulah semangat KPK," jelas Firli dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Lantik Pejabat KPK Jadi ASN, Firli Bahuri Singgung Perang Badar Lawan Korupsi

Firli juga menyebut meski dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, namun dia menjamin lembaga yang dipimpinnya tersebut tetap independen dalam melaksanakan tugasnya.

"Dan KPK walaupun dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi dalam melaksanakan tugasnya KPK tifak akan terpengaruh dengan kekuasaan apapun," kata dia.

Firli juga menjelaskan bahwa 1.271 pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN terdiri dari 2 pemangku jabatan tinggi madya, 10 pemangku jabatan tinggi pratama, 13 pemangku jabatan administrator dan 1.246 pemangku jabatan fungsional dan pelaksana.

Ia memaparkan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah para pegawai menjadi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

"Juga sejalan dengan Pasal 66 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Pasal 39 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2014 dan PP 17 Tahun 2020," ucap Firli.

"Dasar pelantikan juga Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN," imbuhnya.

Baca juga: Saat 1.269 Pegawai KPK Mengucap Sumpah Jabatan ASN

Diketahui dalam pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan Firli Bahuri juga melantik Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjadi ASN.

Firli juga mengukuhkan dan membacakan sumpah jabatan untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Selanjutnya Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekjen KPK melantik dan membacakan sumpah jabatan pada 1.269 pegawai yang dinyatakan lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com