JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut koruptor adalah pengkhianat Pancasila.
Hal itu disampaikan Firli saat memberikan pidato saat melantik Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).
"Kembali kami mengingatkan pada kita semua bahwa siapa pun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila. Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap butir sila dalam Pancasila," jelas Firli.
Menurut Firli, tindak pidana korupsi bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK merupakan Arogansi Pimpinan KPK
Ia menyebut berdasarkan sila itu semestinya seseorang mengingat nilai Ketuhanan dan memberi tauladan kebaikan bukan hal buruk seperti tindakan korupsi.
"Dengan tidak korupsi insya Allah kita menjadi manusia yang adil dan beradab sesuai Sila Kedua," sebutnya.
Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Firli mengatakan bahwa Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia akan terwujud sebagai perang badar melawan korupsi.
"Dengan menjadi manusia adil dan beradab Insya Allah sila ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap Bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi," imbuhnya.
Firli menjelaskan agar efektif dan terukur upaya pemberantasan korupsi mesti dilakukan dengan mengamalkan Sila Keempat dalam Pancasila.
"Agar efektif dan terukur, cepat dan efisien, perang melawan korupsi seyogyanya harus dengan penuh hikmad dan kebijaksanaan sebagaimana esensi Sila Keempat Pancasila," tutur Firli.
Terakhir, Firli berharap agar perang melawan korupsi dilakukan untuk mencapai Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Perang bersama melawan korupsi yang berurat akar di negeri ini tentunya untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seperti Sila Kelima Pancasila dimana impian dan harapan dapat menjadi keniscayaan tatkala korupsi benar-benar sirna dari bumi pertiwi NKRI," pungkas dia.
Sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Adapun TWK itu menjadi syarat alih fungsi status kepegawaian KPK yang dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom KPK).
Sedangkan ketentuan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Dalam perjalanannya, pengadaan TWK memicu serangkaian polemik sampai hari ini.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK Resmi Dilantik Jadi ASN
Polemik itu terkait dengan soal TWK yang dianggap menyentuh ranah privat, tidak ada kaitannya dengan kompetensi pegawai hingga dinilai melanggar HAM.
Berdasarkan TWK itu, KPK juga memberhentikan 51 pegawai karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Sementara 24 pegawai dinyatakan masih dapat diangkat menjadi ASN setelah melalui diklat wawasan kebangsaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.