PUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan 51 pegawainya menyusul tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kontroversial dianggap sebagai pembangkangan.
Disebut pembangkangan karena keputusan itu dinilai tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi dan seruan Presiden Joko Widodo.
Dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, pada bagian pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih, Selasa (4/5/2021), MK menyatakan, peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Sementara, Presiden Jokowi menyatakan, TWK tidak serta merta memberhentikan pegawai yang tidak lulus.
KPK sudah bulat memutuskan. Dalam pernyataan bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan, 51 pegawai dari 75 yang diumumkan tak lolos akan diberhentikan. Alasannya, ke-51 pegawai tersebut tidak lolos uji pada materi utama yaitu PUNP alias Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Sementara, 24 pegawai dianggap masih bisa “diselamatkan”. Mereka akan dibina lebih lanjut.
Apakah ada persekongkolan jahat di balik TWK KPK?
"Ini pasti bukan kerja pimpinan atau lebih spesifik bukan kerja individu Firli Bahuri (Ketua KPK) semata. Pasti ada pola yang terjadi. Ada persekongkolan jahat di balik tes wawasan kebangsaan," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu pekan lalu (26/5/2021).
Tim program AIMAN Kompas TV mencoba mencari tahu siapa yang berada di balik pemberhentian 51 pegawai yang dianggap tak bisa dibina.
Ke-51 orang yang tersingkir itu disebut-sebut sebagai macan antikorupsi di KPK. Mereka menangani sejumlah kasus besar. Semuanya adalah penyelidik dan penyidik senior maupun pengawas Internal yang melakukan sidang etik di internal KPK.
Tersebutlah sejumlah nama.
Praswad Nugraha dan Andre Nainggolan. Masing-masing adalah penyidik dan Kepala Satuan Tugas Penyidik. Keduanya menangani kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari didakwa terima suap Rp 32 miliar terkait bantuan sosial Covid-19.
Ada empat orang lagi. Mereka menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy didakwa terima suap lebih dari Rp 25 miliar terkait izin ekspor benih lobster.
Mereka adalah Kepala Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan tiga Kepala Satuan Tugas Penyidik KPK yaitu Rizka Anungnata, Novel Baswedan, dan Ambarita Damanik.
Penyidik KPK Ronald Paul juga termasuk dalam daftar 75 yang gagal TWK. Ronald saat ini sedang menangani kasus eks Caleg PDI-P yang kini masih buron, Harun Masiku.