Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Tahan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan

Kompas.com - 27/05/2021, 19:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan pada Kamis (27/5/2021).

Yoory sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Tersangka Pengadaan Lahan di Munjul

Selain Yoory, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene, Direktur PT AP, Tommy Adrian dan Korporasi PT AP (Adonara Propertindo).

Dalam kasus ini, Ghufron mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada 44 orang sebagai saksi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com