Ia menjelaskan, aturan itu bukanlah menetapkan norma untuk seleksi ulang bagi pegawai KPK agar bisa menjadi ASN.
Oleh karenanya, apabila ada tes termasuk TWK, pegawai yang tak memenuhi syarat nantinya diberikan kesempatan agar dapat memenuhi syarat hingga menjadi ASN.
"Bukan dibebastugaskan, apalagi diproses pemberhentiannya," tutur Arsul.
Patuhi perintah Presiden
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, pernyataan Jokowi merupakan perintah yang bersifat legal dan harus dijalankan.
"Perintah Presiden Jokowi itu legal basisnya adalah putusan MK tentang judicial review UU 19/2019 yang final dan binding (mengikat), harus dijalankan," ujar Saut kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Saut berpandangan, seharusnya pimpinan KPK mencabut SK yang membebastugaskan 75 pegawai tak lolos. Ia juga mendesak pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada pegawainya.
"Jangan lama-lama buat surat, tinggal perintahkan staf, acc pimpinan, edarkan, perintahkan mereka staf segera kembali ke tempat dan bekerja," tutur dia.
Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Saut Situmorang: Perintah Jokowi Legal, Harus Dijalankan
Desakan agar penyelenggara TWK segera bersikap setelah pernyataan Jokowi juga datang dari pegawai KPK.
Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan, ia bersama 74 pegawai KPK lainnya yang tak memenuhi syarat telah meminta pimpinan KPK untuk mencabut SK bebas tugas.
"Kami sudah meminta kepada pimpinan untuk segera mengaktifkan kembali ke 75 orang yang dinonaktifkan," kata Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Ia menilai, langkah itu perlu segera dilakukan pimpinan KPK agar para pegawai yang tak lolos dapat kembali menjalankan tanggungjawabnya menangani berbagai kasus.
Harun merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
"Karena kami memiliki tanggungjawab untuk segera menuntaskan kasus-kasus yang ada. Banyak sekali kasus yang akan kami OTT dan beberapa DPO yang harus kami cari segera," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.