Ia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi sudah tepat untuk mengakhiri polemik tersebut.
"Menurut kami, 75 pegawai KPK yang diketahui tak lolos tes, bagaimanapun sudah lama mengabdi. Maka semestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal TWK
Eva menilai, pernyataan Jokowi telah menjawab polemik soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Ia sependapat dengan sikap Presiden dan berharap semua pihak bisa tetap fokus dan mencermati secara detail persoalan tersebut.
"Tidak boleh sepenggal-sepenggal. Bagaimanapun ASN punya mekanisme dari aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama," ujarnya.
Rancang penyelesaian
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani juga angkat bicara. Ia meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Menurut dia, penyelesaian tersebut harus segera dirancang karena Presiden Jokowi sudah memberikan pernyataan agar hasil TWK tak dijadikan dasar memberhentikan pegawai.
"Menurut kami di Komisi III ya karena Presiden sudah bicara dan meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK ini dengan baik. Ya, maka ketiga instansi ini mesti merancang penyelesaian," ucap Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta agar tiga lembaga itu melibatkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dalam penyelesaian polemik TWK.
Arsul berpendapat, peran Lemhannas dalam penyelesaian polemik yakni sebagai pemberi pendapat dan masukan.
"Hemat saya, kalau yang dipersoalkan itu terkait dengan wawasan kebangsaan, maka ada baiknya ketiga instansi ini juga meminta Lemhannas untuk memberikan pendapat dan masukan," ujarnya.
Arsul juga sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi, bahwa hasil TWK tak bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.
Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Norma yang dipilih adalah mengangkat pegawai KPK yang belum ASN untuk menjadi ASN. Ini yang sering dipahami sebagai proses alih status," ujarnya.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...