Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Keputusan Tepat dan Cepat Pimpinan KPK atas Polemik TWK

Kompas.com - 20/05/2021, 09:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Ia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi sudah tepat untuk mengakhiri polemik tersebut.

"Menurut kami, 75 pegawai KPK yang diketahui tak lolos tes, bagaimanapun sudah lama mengabdi. Maka semestinya, kita tetap menghargai dan memberikan perhatian," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi soal TWK

Eva menilai, pernyataan Jokowi telah menjawab polemik soal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ia sependapat dengan sikap Presiden dan berharap semua pihak bisa tetap fokus dan mencermati secara detail persoalan tersebut.

"Tidak boleh sepenggal-sepenggal. Bagaimanapun ASN punya mekanisme dari aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama," ujarnya.

Rancang penyelesaian

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani juga angkat bicara. Ia meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB segera menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Menurut dia, penyelesaian tersebut harus segera dirancang karena Presiden Jokowi sudah memberikan pernyataan agar hasil TWK tak dijadikan dasar memberhentikan pegawai.

"Menurut kami di Komisi III ya karena Presiden sudah bicara dan meminta agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB menyelesaikan persoalan 75 pegawai KPK ini dengan baik. Ya, maka ketiga instansi ini mesti merancang penyelesaian," ucap Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta agar tiga lembaga itu melibatkan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dalam penyelesaian polemik TWK.

Arsul berpendapat, peran Lemhannas dalam penyelesaian polemik yakni sebagai pemberi pendapat dan masukan.

"Hemat saya, kalau yang dipersoalkan itu terkait dengan wawasan kebangsaan, maka ada baiknya ketiga instansi ini juga meminta Lemhannas untuk memberikan pendapat dan masukan," ujarnya.

Arsul juga sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi, bahwa hasil TWK tak bisa dijadikan dasar memberhentikan pegawai KPK.

Menurut dia, hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 69 C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Norma yang dipilih adalah mengangkat pegawai KPK yang belum ASN untuk menjadi ASN. Ini yang sering dipahami sebagai proses alih status," ujarnya.

Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com