Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tolak Pembahasan Rancangan Resolusi "Responsibility to Protect", Ini Penjelasan Kemenlu

Kompas.com - 20/05/2021, 08:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjelaskan soal penolakan Indonesia dalam pemungutan suara terkait pembahasan rancangan resolusi baru Responsibility to Protect (R2P), saat Sidang Majelis Umum PBB atau United Nations General Assembly (UNGA), pada Selasa (18/5/2021).

Sikap Indonesia ini ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menekankan, pengambilan suara tersebut dalam rangka pembentukan agenda baru tahunan, tidak dilakukan terhadap gagasan R2P.

“Posisi voting Indonesia adalah terkait rancangan resolusi dimaksud (prosedural), bukan terhadap gagasan R2P,” kata Faizasyah, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Hadiri Sidang Majelis Umum PBB, Presiden Iran Tak Akan Temui Trump

Gagasan Responsibility to Protect merupakan prinsip dan kesepakatan internasional yang bertujuan mencegah pemusnahan massal, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

Faizasyah menegaskan, sikap Indonesia mendukung penuh gagasan R2P.

Ia mengatakan, posisi Indonesia masih sama, yakni akan selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P sejak 2005.

“Indonesia mendukung penuh gagasan R2P dan bahkan pada tingkat tertinggi. Presiden RI mendukung diadopsinya Resolusi 60/1 secara konsensus pada tahun 2005,” jelasnya.

Faizasyah menjelaskan, Sidang Majelis Umum PBB pada Selasa (18/5/2021) membahas laporan rutin tahunan Sekjen PBB dan pembentukan mata agenda tahunan yang baru terkait Responsibility to Protect.

Kemudian, keputusan pembahasan tersebut melalui pemungutan suara.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Ratifikasi Statuta Roma

Menurut Faizasyah, penolakan Indonesia tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Pertama, Indonesia menilai tidak perlu ada pembentukan agenda baru, karena pembahasan R2P di Sidang Majelis Umum PBB selama ini sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen PBB selalu dapat dilaksanakan.

Kedua, R2P dalam Sidang Umum PBB sudah memiliki agenda, yakni Follow Up to Outcome of Millenium Summit.

Ketiga, konsep R2P sudah tertulis dalam Resolusi 60/1 tahun 2005 World Summit Outcome Document, paragraf 138–139.

Baca juga: Pemerintah Diminta Terbuka Saat Sidang UPR di Dewan HAM PBB

Diketahui, telah beredar dokumen hasil voting sidang UNGA terkait Resolution on the Responsibility to Protect and Prevention of Genocide, War Crime, Ethnic Cleansing and Crime Against Humanity di media sosial.

Dalam dokumen tersebut, ada 115 negara yang menyatakan setuju atau yes, 15 negara menolak atau no, dan 28 negara yang tidak memilih atau abstain.

Indonesia menjadi salah satu negara yang menyatakan no dalam dokumen tersebut.

Selain Indonesia, ada Belarusia, Bolivia, Burundi, China, Kuba, Korea Utara, Mesir, Eritrea, Kirgistan, Nicaragua, Federasi Rusia, Syiria, Venezuela, dan Zimbabwe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com