JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK bersifat legal dan harus dijalankan.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
“Perintah Presiden Jokowi itu legal basinya adalah putusan MK tentang judicial review UU 19/ 2019 yang final dan binding, harus dijalankan,” kata Saut kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Menindaklanjuti perintah Jokowi, Saut berpandangan, seharusnya pimpinan KPK juga mencabut Surat Keputusan (SK) yang membebastugaskan 75 pegawai tersebut.
Saut juga mendorong KPK menyampaikan permohonan maaf kepada pegawainya.
“Iya dicabut dan minta maaf kepada semua pegawai KPK,” ucap Saut.
“Jangan lama-lama buat surat, tinggal perintahkan staf, acc pimpinan, edarkan, perintahkan mereka staf segera kembali ke tempat dan bekerja,” kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Tegaskan Masih Buat Kebijakan Secara Kolektif-Kolegial
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri, yang menyebut 75 pegawai KPK resmi dibebastugaskan.
Akibatnya, banyak pihak memberikan kritik terhadap proses TWK dan kehadiran SK tersebut.
Kendati demikian, Presiden Jokowi menyatakan dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Jokowi meminta agar hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Seharusnya, hasil tes seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Ada Malaadministrasi Proses TWK
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.