Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hargai Proses di MKD, Golkar: Kita Doakan Azis Syamsuddin Melewati dengan Baik

Kompas.com - 19/05/2021, 10:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan, partainya menghargai proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Yang pasti, kami menghargai proses terkait dengan Pak Azis Syamsuddin, baik di luar maupun proses di MKD," kata Supriansa seperti dikutip Antara, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: 3 Laporan Terkait Azis Syamsuddin Sudah Lengkap, MKD DPR RI Akan Panggil Pelapor

Supriansa menilai, anggota MKD berisi orang-orang yang memiliki integritas tinggi.

Oleh karena itu, Supriansa meyakini MKD akan bersikap profesional dalam menangani laporan sesuai tata cara yang ada.

"Kita tunggu saja tahapannya dan berharap berjalan dengan baik. Doakan semoga Pak Azis bisa melewati semua dengan baik," ucapnya.

Baca juga: MKD Segera Memproses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik terhadap Azis Syamsuddin

Sementara itu, Ketua MKD DPR Aboe Bakar Al Habsyi menuturkan, rapat pleno MKD memutuskan segera memanggil para pelapor dugaan pelanggaran kode etik oleh Azis Syamsuddin.

Ia mengatakan, tiga dari lima laporan sudah lengkap, Sementara dua laporan masih perlu dilengkapi.

"Kami sepakat akan memanggil semua pelapor," kata Aboe Bakar, dikutip dari Antara.

Baca juga: MKD Gelar Rapat Pleno 18 Mei, Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin

Menurut Aboe, MKD akan melaksanakan penyelidikan terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin dalam waktu yang sudah ditentukan.

Ia menegaskan, proses tersebut akan berjalan secepatnya dan dimulai dengan memanggil para pelapor untuk dimintai klarifikasi.

"Satu per satu pelapor akan kami panggil, kan tidak mungkin bersamaan dipanggilnya," katanya.

Namun, ia menerangkan, MKD tidak akan memanggil Azis Syamsuddin sebelum pihaknya menyelesaikan pemanggilan terhadap para pelapor.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Azis Syamsuddin di 3 Lokasi, Sita Sejumlah Barang

Diketahui, Azis Syamsuddin dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik. Ia diduga terlibat dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju terkait perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Sebelumnya, KPK menyebut Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada 22 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com