JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan meminta keterangan serta memanggil pelapor yang membuat laporan aduan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy menyebutkan, ada tiga dari lima laporan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Azis Syamsuddin yang sudah terverifikasi atau memenuhi berkas persyaratan.
"Dari lima laporan (terkait Azis Syamsuddin), tiga laporan sudah lengkap dan dua masih perlu dilengkapi. Kami sepakat akan memanggil semua pelapor," kata Aboe seperti dilansir Antara, Selasa (18/5/2021).
Aboe melanjutkan, MKD DPR akan melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Azis Syamsuddin. Setelah melakukan rapat pleno, Aboe menyampaikan, MKD akan memanggil para pelapor satu persatu untuk dimintai klarifikasi terkait laporan mereka.
Baca juga: MKD Gelar Rapat Pleno Terkait Kasus Azis Syamsuddin Siang Ini
"Satu persatu pelapor akan kami panggil, kan tidak mungkin bersamaan dipanggilnya," ujarnya.
Sebelumnya, MKD DPR telah menerima aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Azis dinilai telah melanggar etik karena diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang menyeret Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
KPK sebelumnya menyebut Azis berperan mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.
"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis) memperkenalkan SRP (Stepanus) dengan MS (Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada 22 April 2021.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
KPK telah melakukan pemeriksaan di ruang kerja hingga rumah Azis Syamsuddin di Jakarta pada 28 April lalu.
KPK juga telah mencegah Azis untuk berpergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.