JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penggeledahan itu dilakukan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga terkait dengan keterlibatan Azis dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.
“Senin (3/5/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik AZ ( Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Ditanya soal Kapan Periksa Azis Syamsuddin, KPK: Semua yang Mengetahui Akan Kami Panggil
“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara,” sambung Ali.
Ali melanjutkan bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan itu akan digunakan untuk proses validasi dan verifikasi.
“Selanjutnya bukti ini akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” imbuh Ali.
Adapun KPK sebelumnya KPK juga sudah menggeledah 4 lokasi berbeda untuk menemukan bukti keterlibatan Azis.
Lembaga anirasuah itu kemudian juga mengajukan permintaan pada pihak imigrasi agar Azis dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain KPK juga didesak untuk segera memanggil Azis sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sedang didalami KPK.
Hal itu disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman yang menyebut bahwa pemanggilan Azis penting untuk mendalami dugaan keterlibatannya pada perkara tersebut.
Selain itu Zaenur menjelasksan bahwa perkara ini menjadi perhatian masyarkat, maka penuntasannya akan menjadi satu tolak ukur nilai integritas KPK sebagai lembaga garda terdepan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pengamat: Perangkat Komunikasi Azis Syamsuddin Jadi Bukti Penting
“Kasus ini sangat penting karena menjadi alat ukur bagi masyarakat untuk menilai integritas KPK. Kalau KPK mau menjaga kepercayaan masyarakat maka kasus ini harus diselesaikan secara tuntas termasuk dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin,” ungkap dia dihubungi Kompas.com, Selasa.
Selain itu Zaenur juga meminta KPK memprioritaskan pengungkapan kasus ini karena melibatkan pihak internal KPK itu sendiri.
Pada kasus ini KPK menduga penyidiknya Stepanus Robin Pattuju telah meminta uang sejumlah Rp 1,5 miliar pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan proses penyelidikan KPK pada dugaan tindak pidana korupsi di pemerintahan kota Tanjungbalai tahun 2020 dan 2021.
Disebut KPK, Stepanus dan M Syahrial sempat bertemu di rumah Azis Syamsuddin. Keduanya dipertemukan oleh Azis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.