Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 12/05/2021, 08:29 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada atasan.

Padahal menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undag KPK, alih fungsi pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.

"Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK," jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

Bambang melanjutkan, tindakan Firli Bahuri melakui SK itu mematikan hak keperdataan dan publik para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kebijakan berupa tindakan non job ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," papar Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan hukuman yang menyakitkan untuk para pegawai KPK yang selama ini telah bekerja keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bambang pun menyebut kebijakan ini sebagai upaya pembunuhan karakter.

"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," imbuhnya.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Sebagai informasi SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK pada TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Diketahui beberapa pegawai KPK yang tak lolos adalah pegawai yang sedang terlibat dalam pengungkapan kasus mega korupsi.

Di antaranya penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan.

Novel disebut aktif dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara Andre adalah penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

Selain keduanya, penyelidik Harun Al Rasyid juga disebut tak lolos TWK.

Harun adalah penyelidik yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021) pagi.

Selain kedua nama tersebut ada pula nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Padahal Giri pernah meraih penghargaan Makarti Bhakti Nigari Award 2020 dari Lembaga Administras Negara (LAN) sebagai peserta diklat terbaik yang dilakukan bersama seluruh direktur kementerian/lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com