JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan adanya aliran dana ke partai politik maupun petingginya dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Ia menyampaikan bahwa hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya dugaan tersebut dalam kasus yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka penerima suap.
"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya. Belum mendapatkan. Tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan lain. Nanti pasti akan kita dalami," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Ia mengatakan, adapun pendalaman dugaan aliran dana itu akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.
Menurutnya, hingga kini Bareskrim masih mendalami dugaan tersebut lantaran tujuh tersangka termasuk Novi Rahman Hidayat baru tiba pada Selasa (10/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Jadi intinya bahwa tadi pagi baru sampai ya (para tersangka). Nanti pasti akan kita perdalam akan kita tanyakan secara mendetail. Terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Dirtipikor Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tersebut.
"Jadi misalnya apakah ada yang menyuruh, kemudian apakah nanti uang dikumpulkan untuk apa dan sebagainya. Itu masih akan berkembang, akan kami sampaikan kembali," terangnya.
Baca juga: Polri: Bupati Nganjuk Patok Harga Jabatan Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta
Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Adapun tujuh tersangka itu adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, empat camat, satu mantan camat, dan satu ajudan Bupati Nganjuk.
Empat camat yang dijadikan tersangka dengan peran pemberi suap adalah Camat Pace yaitu Dupriono, Camat Tanjunganom dan pelaksana tugas Camat Sukomor Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.
Kemudian, satu mantan camat yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo atau TBW. Adapun TBW merupakan mantan camat Sukomoro.
Peran TBW sama seperti empat camat yaitu diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, 4 Camat dan 1 Eks Camat Jadi Tersangka
Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu MIM atau M Izza Muhtadin.
Peran MIM adalah sebagai penyalur uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.